The first, I say, welcome to my blog.I think that my blog still thin from what hope, but as me, It is My star.Because I hope criticism, coming and gidance from all friends.Before, I say thank you very much to You for visiting and all criticisms by me.Bravo for All!.

Search Engine

Selasa, 28 April 2009

NASIB TEKNISI LITKAYASA LITABNGHUT SEKARANG (HARAPAN YANG TERTUNDA)


Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang memiliki ijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Atas, yang memungkinkan mencapai Pangkat/Golongan Ruang sampai dengan Penata Tk. I / IIId sesuai dengan jabatan yang diduduki berdasarkan angka kredit yang dimiliki.
Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa pertama kali diberlakukan sejak keluarnya KepMen Negara PAN No. 33 Tahun 1990, serat Surat Edaran Bersama anatar Menteri Riset dan Teknologi / Ketua BPPT dengan Kepala BAKN No. 256/MNI/1991, No. 12/SE/1991.
Dengan keluarnya Keppres No. 87 Tahun 1999 tentan Rumpun Jabatan Fungsional bagi PNS ditetapkan bahwa hanya ada 4 (empat) jenjang jabatan, baik jenjang jabatan fungsional keahlian maupun jenjang jabatan fungsional keterampilan, yg dulunya sembilan jenjang jabatan menjadi empat jenjang. Dimana pada saat itu Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) selaku instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa mengajukan usul penyesuain dan sekaligus peninjauan terhadap Keputusan Menpan No. 33 Thn 1990 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya, yaitu dengan terbitnya Keputusan Menpan No. 23/KEP/M.PAN/2/2003 tentang jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya dimana diatur perubahan jenjang jabatan dari sembilan jenjang menjadi empat jenjang serta perubahan dalam pengaturan butir kegiatan dan penetapan angka kreditnya. Untuk melaksanakan keputusan tersebut, diterbitkan Keputusan Bersama Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BPPT dan Kepala BKN no. 01/SKB/MRTN/2003 – No. 45/KEP/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya. Kemudian pada tahun 2004 Menteri PAN melalui Surat Keputusan No. 193/KEP/M.PAN/11/2004 menetapkan perubahan atas Surat Keputusan No. 23/Kep/M.PAN/2/2003 dan Surat Keputusan No. 24/KEP/M.PAN/2/2003 perihal pelimpahan wewenang instansi Pembina Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Perekayasa dari Kementerian Riset dan Teknologi (KRT) kepada BPPN.
Keputusan Menteri Riset dan Teknologi No. 92 Tahun 2003 tentang Petunjuk Teknisi Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa Dan Anka Kreditnya yang merupakan jabaran dari petunjuk pelaksanaan yang tertuang dalam Keputusan Bersama Menteri Riset dan Teknologi/Kepala BPPT dan Kepala BKN No. 01/SKB/MRTN/2003 – No. 45/KEP/2003 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya. Di dalam petunjuk teknisi ini dimana bagi teknisi yang sekolah baik itu S1,S2 dan S3 (sesuai dengan tupoksi Unit Teknisi Litkayasa di Instansi dimana bekerja/ditempatkan), dan memperoleh ijazah, maka nilai pendidikan sekolahnya memperoleh angka kredit tertinggi = 60 (Unsur Utama.
Selanjutnya berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya yang tertuang dalam peraturan bersama antara Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Tekknologi dan Kepala Badan Kepegawaian No. 160/KA/BPPT/X/2005 dan NO. 19 A Tahun 2005 dipandang perlu untuk menyempurnakan buku Petunjuk Jabatan Fungsional Teknisi Laitkaysa dan Angka Kreditnya, yang kemudian diubah lagi dengan Keputusan Kepala Badan Pengkajia dan Penerapan Teknologi (dalam hal ini betindak sebagai Pembina dari Teknisi Litkayasa) No. 147/Kp/BPPT/V/2007 tentang Petunjuk Teknisi Jabatan Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditnya. Dimana dalam petunjuk teknisi ini bagi teknisi yang sekolah baik itu S1,S2 dan S3 (sesuai dengan tupoksi Unit Teknisi Litkayasa di Instansi dimana bekerja/ditempatkan), dan memperoleh ijazah, maka nilai pendidikan sekolahnya memperoleh angka kredit tertinggi = 5 dan dianggap sebagai Unsur Penunjang.
Disamping itu bagi teknisi yang sudah selesai pendidikan sekolahnya, apakah itu beasiswa atau swadana yang mempunyai angka kredit ≥ 100, untuk kenaikan pangkatnya tidak bisa lagi melompat langsung ke Golongan IIIa (walaupun angka kreditnya mencukupi), tapi dengan melalui tahapan setiap 2 tahun naik pangkat.Contohnya Si A dengan biaya Swadana (disertai ijin belajar) telah menyelesaikan SI jurusan Kehutanan, dengan pangkat Pengatur Golongan IIc, dimana pada saat itu, Si A mempunyai angka kredit 105 (diluar ijazah S1).Karena dengan adanya SK baru tersebut, Si A ini tidak bisa langsung mengusulkan ke pangkat IIIa walaupun angka kreditnya sudah mencukupi untuk kesana.Si A ini harus melalui tahapan, dia harus ke golongan IId dulu baru bisa ke IIIa.
Perlu diketahui, bahwa sekarang teknisi yang ada di Badan Penelitian dan Pengembangan Kehutanan rata-rata telah melanjutkan sekolahnya ke SI walaupun itu dengan biaya sendiri (swadana).Dan sekarang telah banyak yang sudah selesai. Pada kesempatan, kami dari teknisi meminta kepada penentu kebijakan untuk meninjau kembali Keputusan Kepala Badan Pengkajia dan Penerapan Teknologi (dalam hal ini betindak sebagai Pembina dari Teknisi Litkayasa) No. 147/Kp/BPPT/V/2007 tentang Petunjuk Teknisi Jabatan Teknisi Litkayasa dan Angka Kreditny, yang mana sangat merugikan khususnya bagi para teknisi baik yang sudah selesai maupun yang sementara lagi melanjutkan S1-nya.

Tidak ada komentar: