Komisi Lingkungan Hidup DPR memanggil PT Indah Kiat dan PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Senin (8/10) siang. Anggota DPR meminta dua perusahaan bubur kertas dan kertas itu menjelaskan pasokan kayu selama ini. Pasalnya, mereka dicurigai mengambil kayu dari hutan alam secara ilegal.
Semula, rapat dengar pendapat yang berlangsung di Gedung DPR/MPR, Jakarta, itu berjalan lancar. Namun karena dinilai tak menyiapkan data yang cukup, RAPP diminta keluar dari ruangan. "Menteri saja kalau tidak datang wakilnya kita usir, apalagi saudara," tegas Ade Nasution, salah seorang anggota dewan.
Dituding telah mencuri kayu, RAPP membantah. "Itu legal. Karena HTI (hutan tanaman industri) kita semuanya ada izinnya," jelas Rudy Fadjar, Direktur Utama RAPP.
Tudingan tersebut bermula saat polisi gencar memberantas pembalakan liar di berbagai daerah. Di Riau, polisi menyegel kayu milik RAPP dan Indah Kiat karena disinyalir berasal dari penebangan liar.
Riset Wahana Lingkungan Hidup dan Jaringan Penyelamat Hutan Riau menunjukkan RAPP dan Indah Kiat sudah mendapatkan lahan HTI sekitar 300 ribu hektare sejak 1995. Lahan itu sebenarnya lebih dari cukup untuk memasok pabrik kertas dan bubur kertas mereka yang berkapasitas 2 juta kubik ton per tahun. Masalahnya, lahan HTI itu tidak ditanam secara maksimal sehingga mereka sangat bergantung pada hutan alam.
Mabes Polri Dukung Pemberantasan Pembalakan Liar
Pihak Markas Besar Polri mendukung sepenuhnya tindakan kepolisian daerah di sejumlah provinsi dalam memberantas pembalakan liar. Namun, khusus di Riau, pihak Mabes Polri tak akan gegabah dalam bertindak. Sekalipun dituding pembalakan liar berlangsung semena-mena sehingga ada perusahaan yang berhenti berproduksi dan mengancam akan memecat karyawannya. "Itu
Belakangan ini, polisi di sejumlah daerah memang menggencarkan operasi terhadap para pembalak liar atau pelaku illegal logging. Antara lain di Palangkaraya, Kalimantan Tengah dan Riau. Pihak Mabes Polri pun memperlihatkan sebuah rekaman gambar yang diambil di sejumlah lokasi di Riau, beberapa waktu silam. Tumpukan kayu itu, menurut polisi, adalah hasil penebangan liar milik beberapa perusahaan. Kayu-kayu itu akan dipasok ke Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) dan Indah Kiat Pulp and Paper (IKPP).
Kendati dua perusahaan bubur kertas terbesar itu membantah kayunya ditebang di areal yang tidak memiliki izin, Komjen Bambang Hendarso menegaskan, pihaknya tetap menahan kayu tersebut karena berasal dari penebangan liar. Akibat kayu yang menjadi bahan
Dalam tahun ini, polisi sudah menyita jutaan kubik kayu ilegal. Kendati demikian, kasusnya belum ada yang sampai ke tingkat pengadilan. Padahal, beberapa pelaku sudah berstatus tersangka.
2 komentar:
Di Indonesia, setiap jam hilang hutannya seluas lapangan bola akibat pembalakan liar di mana-mana. Memprihatinkan ya Bang..
Salam kenal, terimakasih sudah memasang link saya. Selamat bertugas!
_isnuansayangpernahpunyapacarcowokbone_
Proses hukum illog Riau masih kabur krn banyak hal: 1. kualitas SDM penyidik dan penuntut yg relatif baru menangani kasus ini; 2. Kepentingan elit politik yg kental, krn banyak kepala daerah (gub dan 5 bupati Riau) yg bakal kena, juga Menhut Kaban, krn ybs memberikan izin di kawasan/lahan gambut; 3. Kepentingan ekonomi 2perush pulp besar (RAPP & IKPP) yg jaringannya telah lama masuk ke lingkaran elit politik kita; 4. Kurangnya desakan masy/LSM/media akan kasus ini; dan yg terakhir 5. Plin-plannya pemimpin negeri ini.
Salam,
bonzo_zappa@yahoo.co.id
Posting Komentar